Selamat Datang di Website Resmi Desa Sendangmulyo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang  

RT RW

| 20 Agustus 2020 14:50:57 | 5.242 Kali

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

FUNGSI PKK

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA

MASA JABATAN 2020 s/d 2022

DESA SENDANGMULYO KECAMATAN  GUNEM KABUPATEN REMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa  Sendangmulyo Nomor : 141/11/II/2020 tanggal  25 Februari 2020 tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga Desa Sendangmulyo Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RT 01 RW 01

ALI IMRON

RT 01 RW 01

2

Ketua RT 02 RW 01

GANTO

RT 02 RW 01

3

Ketua RT 03 RW 01

MULYONO

RT 03 RW 01

4

Ketua RT 04 RW 01

SUDJATI

RT 04 RW 01

5

Ketua RT 05 RW 01

KUSLAN

RT 05 RW 01

6

Ketua RT 06 RW 01

SARDI

RT 06 RW 01

7

Ketua RT 07 RW 01

MAS ADIGUNO

RT 07 RW 01

8

Ketua RT 08 RW 01

SUNTARI

RT 08 RW 01

9

Ketua RT 09 RW 01

YATIMAN

RT 09 RW 01

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung